Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menanggapi pengakuan Camat Pajo, Imran, yang diduga diperas tiga jaksa. Klarifikasi dan penyelidikan masih diperlukan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pengawalan 38 Proyek Strategis Nasional di Papua senilai Rp 3,7 triliun dengan menekankan integritas dan transparansi.
Jaksa menghadirkan mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan Negeri Dompu menyarankan Camat Pajo melaporkan tiga jaksa yang memerasnya Rp 30 juta. Imran mengaku diperas saat kasus penganiayaan ditangani.