Pemerintah perketat impor etanol dan singkong untuk melindungi petani dan ketahanan pangan. Kebijakan baru ini bertujuan menjaga kepastian pasokan industri.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai terkumpul sebesar Rp 194,9 triliun hingga Agustus 2025.