Pakai kartu e-Toll berbeda bisa bikin kamu didenda berkali-kali lipat dari tarif tol. Ruas tol seperti ini yang bisa bikin kamu didenda gegara e-Toll berbeda.
Transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal PPN tersebut.
KPK mengatakan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia.