Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari.
Rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke negara-negara Timur Tengah dan Turki telah usai. Lawatan itu menghasilkan berbagai perjanjian dan kerja sama.