Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres), yang tentunya atas restu Presiden Prabowo Subianto.
Menkes mewanti-wanti rumah sakit untuk tak menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif penderita penyakit katastropik.