Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Achsanul tidak mempunyai iktikad baik mengembalikan uang suap Rp 40 miliar yang diterima dari eks pejabat Bakti Kominfo.
Sadikin Rusli sekaligus mengaku tidak sanggup membacakan seluruh nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.