Jagal dari Kedungcangkring itu akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warga yang mendengarkan jalannya persidangan langsung bersorak girang.
Perwira pertama Polda Jambi, Iptu Gribaldi, yang melakukan pembunuhan berantai 7 nyawa, Senin (4/4/2005) dibawa tim penyidik Polda Riau ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru.