detikNews
Briptu K Bawa 700 Butir Ekstasi, Brigjen Arman: Dia Sudah di-Nonjobkan
Setelah menjalani vonis 1 tahun penjara atas perkara memiliki 700 butir ekstasi, Briptu K, anggota Direktorat IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, kembali berdinas di kesatuannya.
Selasa, 07 Jan 2014 16:41 WIB







































