Artis Vanessa Angel hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Barat, Dwicky Maryanto menyebut Vanessa Angel mengkonsumsi pil xanax tanpa mempunyai riwayat sakit dan resep dokter.
Dua polisi bersaksi mengenai perkara kepemilikan pil Xanax Vanessa Angel. Mereka menyebut Vanessa Angel mendapatkan psikotropika itu dari seorang pengacara.
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sidang Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan pil Xanax akan kembali digelar 2 November. Sidang itu beragendakan pembacaan duplik dari pengacara Vanessa.