Tahun lalu, 'crazy rich' Samin Tan dinyatakan bebas dalam kasus suap yang melibatkan Eni. Kini, putusan bebas itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT BLEM Samin Tan ditolak MA. Samin Tan tetap bebas karena tak terbukti menyuap eks Waket Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.