Cuti bersama dihapus pada tanggal 24 Desember 2021. Sementara itu, tanggal merah Natal 25 Desember 2021 dan tahun baru 1 Januari 2022 jatuh di hari Sabtu.
Pemerintah berupaya mencegah terjadinya gelombang ketiga virus Corona dengan meniadakan cuti bersama Natal dan tahun baru. Hal ini agar Corona jadi endemi.
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak mudik maupun merancang bepergian jauh menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Aturan soal ini masih digodok.