Omnibus law terus membuat kejutan. Kali ini terkait kewenangan Presiden Joko Widodo yang akan diberi kewenangan mengubah UU lewat PP. Melanggar UUD 1945?
Omnibus law memberikan kewenangan Jokowi mengubah UU hanya lewat peraturan pemerintah (PP). Padahal hal itu merupakan kewenangan DPR. Apa kata Partai Demokrat?