detikNews
Kejagung Hormati Pendapat Pengacara Bibit-Chandra Soal Alasan Yuridis
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati pendapat kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang tidak setuju dengan alasan yuridis dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Selasa, 01 Des 2009 18:14 WIB







































