Polres Cianjur mengeluarkan surat panggilan terhadap HA, 'Big Boss' paket kurban bodong yang diduga menipu pesertanya. Namun HA tidak memenuhi panggilan polisi.
KPU Kabupaten Gunungkidul mengatakan hasil verifikasi faktual dukungan dua bapaslon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Gunungkidul tak memenuhi syarat.
HA, Bigboss paket kurban bodong Cianjur dijerat empat pasal penipuan hingga tindak pidana pencucian uang. Tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara.