Habiburokhman bersama perwakilan anggota Komisi III lainnya pun mendengar dan menerima aduan dari Anandira, istri TNI korban perselingkuhan yang jadi tersangka.
Terdakwa penipuan berkedok investasi bikini hanya dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Salah satu korban, Nur Afnita Yanti, terkejut dengan tuntutan itu.
Keberadaan tambak udang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak tersangka.