Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri. Total uang suap senilai Rp 8,7 miliar.
Pengusaha Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Oleh karena itu, Tommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.