Undang-undang Pemilu yang baru sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa partai kecil non-parlemen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai elemen pelaksana UU Pemilu, berkomitmen akan melaksanakan apapun keputusan MK.
Putusan MK atas uji materi Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan berkonsekuensi tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya harus menyediakan ruang merokok. Idealnya, ruang merokok harus mengurung asap rokok dan terpisah dari gedung utama sehingga jauh dari lalu lalang orang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan berkonsekuensi tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya harus menyediakan ruang merokok. MK dinilai tegas membatasi hak non-perokok dan perokok.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi UU Kesehatan yang berkonsekuensi wajib menyediakan ruangan merokok adalah putusan final yang tak dapat digugat dan harus dilaksanakan. Pelaksaanaan teknis itu bisa mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dan Peraturan Daerah.
MK memutuskan uji materi Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan, yang berkonsekuensi, tiap tempat kerja atau umum wajib menyediakan ruang merokok. MK dinilai tak menghayati filosofi tren manusia masa kini yang mengutamakan keselamatan. Menghirup udara sehat, faktor keselamatan itu, adalah bagian HAM.
Tembakau dan rokok terus menjadi perdebatan tiada akhir. Jika selama ini merokok hanya menjadi masalah kesehatan dan etika semata, belakangan menjadi masalah serius yaitu masalah hukum.
UN tampaknya masih menjadi momok menyeramkan bagi sebagian pelajar. Namun seharusnya pemerintah bisa menciptakan suasana yang menyenangkan tanpa harus menimbulkan ketegangan.
DPD RI berencana akan mengajukan uji materi terkait beberapa pasal dalam UU Pemilu yang dinilai melanggar konstitusi. Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilahkan DPD RI untuk melakukan uji materi ke MK.