Mahkamah Agung (MA) setuju biaya perkara diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun waktunya adalah awal 2008. MA dinilai hanya mengulur-ulur waktu.
Audit BPK biaya perkara di MA, baru akan digelar awal 2008. Penundaan ini dinilai bisa menjadi upaya menghilangkan barang bukti dan manipulasi laporan keuangan.
Pertemuan antara Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya digelar. Presiden SBY memimpin langsung pertemuan itu.