detikNews
Penyadap Diancam 10 Tahun Bui
Berdasar UU ITE, hasil sadapan data elektronik dapat kini bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain aparat hukum, para pelaku penyadapan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kamis, 17 Apr 2008 16:44 WIB







































