detikNews
Perkosa & Bunuh Mahasiswi, Pria Australia Divonis 30 Tahun Penjara
Seorang pria di Australia divonis 30 tahun penjara karena memperkosa dan membunuh mahasiswi. Pria ini memasukkan jasad korban ke dalam koper dan membuangnya ke kanal.
Jumat, 17 Mei 2013 11:44 WIB







































