Korlantas Polri tengah menghitung kWh untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan SIM. Kendaraan listrik kecepatan di atas 35 km per jam harus punya SIM.
Korlantas Polri tengah menggadang penggolongan SIM C, yakni SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc. Syaratnya, yakni minimal mempunyai SIM C dulu selama 1 tahun.
Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, akan diberikan poin tertentu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bahkan sampai cabut SIM.