detikNews
Divonis 2 Tahun Karena Menyuap Wa Ode, Harris Surahman Sujud Syukur
Harris Andi Surahman dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Jakarta. Dia terbukti menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun vonis tersebut malah dirayakan Harris dengan sujud syukur.
Selasa, 18 Feb 2014 15:57 WIB







































