Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus fasilitas kredit rugikan negara Rp 119 miliar. Kedua tersangka merupakan pemilik dan direktur perusahaan
"Jadi tidak ada bagi-bagi uang, tidak ada mempergunakan APBN. Karena intinya adalah pemberdayaan. Karena kalau bantu-bantu biasanya setahun tutup," kata Zulhas.
Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang tunai Rp 506 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pinjaman kredit Bank BUMN.
Poco menyampaikan, mabar game online di luar ruangan dengan Poco M6 Pro tidak akan menjadi masalah. Itu berkat fitur menariknya, yakni 120Hz Flow Amoled.