detikNews
Marcel, 'Buruan' Serda Ucok Divonis 4 Tahun karena Bacok Anggota TNI
Marcelinus Bhigu alias Marcel (37) divonis 4 tahun penjara di PN Yogyakarta. 'Buruan' Serda Ucok, anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan, terbukti menganiaya Sertu Sriyono.
Senin, 29 Jul 2013 13:28 WIB







































