detikNews
Kemlu RI Bantah Sumiati Sengaja Melukai Diri untuk Peras Majikan
Pengacara TKI Sumiati bin Salan Mustapa dari Human Rights Commission (HRC), Sultan bin Zahim, mengatakan kliennya melukai diri sendiri untuk memeras majikannya. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pun membantah pengakuan itu.
Rabu, 01 Des 2010 16:52 WIB







































