detikNews
Terbukti Gelapkan Uang Rp 25 M, Daniel Sinambela Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pengadaan batubara, Daniel Sinambela. Daniel dinilai terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan uang senilai Rp 25,04 miliar dalam proyek kerjasama pengadaan batubara.
Senin, 24 Okt 2011 23:23 WIB







































