detikNews
Perdagangkan Anak, Pengacara Divonis Empat Tahun Penjara
Seorang pengacara, Isnania Singgih, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan anak. Ia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Rabu, 03 Agu 2005 17:15 WIB







































