Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi Corona kepada para peserta BPJS Kesehatan yang nunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah?
Dana tersebut tidak bisa langsung cair bagi pekerja yang terkena PHK. Korban PHK harus rela menunggu 5 tahun untuk pencairan iurannya di program tersebut.
Vaksin COVID-19 akan diberikan secara gratis untuk masyarakat. Adapun proses registrasi pemberian vaksin ini akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.