Grab memberikan kesempatan kepada rekan-rekan penyandang disabilitas untuk bergabung dengan platformnya. Sudah ada lebih dari 200 mitra yang bergabung.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).