detikNews
MK Putuskan PT 3,5 Persen Berlaku Hanya untuk DPR RI
MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.
Rabu, 29 Agu 2012 15:54 WIB







































