detikFinance
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai PPATK Jadi Rp 47 Juta
Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai PPATK dari sebelumnya Rp 3,2-35 juta menjadi antara Rp 3,6-47,5 juta.
Senin, 06 Jan 2020 10:23 WIB