detikFinance
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki NPWP sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
Selasa, 23 Des 2008 19:04 WIB







































