2009, PN Surabaya Berlakukan Biaya Perkara Melalui Bank
Tahun baru, peraturan baru. Itulah yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2009. Peraturan itu berupa biaya perkara harus dibayar melalui bank per 5 Januari.
Jumat, 02 Jan 2009 14:59 WIB







































