detikFinance
Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika uang tersebut bisa kembali asalkan sudah ada keputusan jika nasabah tidak bersalah.
Jumat, 13 Nov 2020 06:30 WIB