Pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjajanto (BW) menjadi pemohon uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, uji materi pasal yang mengatur pemberhentian itu penting untuk menambah peminat seleksi pimpinan KPK.
Pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjajanto (BW), menjadi pemohon uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana.
Pakar hukum pidana dari UGM, Edward OS Hiariej menilai Pasal 32 ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Pimpinan suatu lembaga seharusnya diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka tindak pidana berat.
Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK jika menjadi tersangka tindak pidana dinilai menjadi celah pelemahan pemberantasan korupsi.