YA (38), warga Cianjur kabur saat hendak menjalani isolasi. Pemudik yang periksa kesehatan agar bisa bekerja ke Jakarta, kabur usai rapid testnya reaktif.
Perizinan SIKM mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dan diajukan melalui website corona.jakarta.go.id. Namun perhatikan 10 hal ini sebelum mengurus SIKM.