detikNews
100 Kali Cambukan untuk Bocah yang Berpesta Seks di Serambi Mekah
Remaja berinisial MA (18) diputus bersalah melakukan zina dengan ABG (14) saat menggelar pesta seks di Pidie, Aceh. MA divonis 100 kali cambuk dan 10 bulan bui.
Rabu, 18 Nov 2020 20:40 WIB