"Sepanjang pelaku melakukan permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka perkara tidak perlu dilanjutkan," kata Gurun PB SEMMI.
Kemenkum RI akan menggelar webinar tentang RUU KUHAP dengan narasumber penting. Jangan lewatkan informasi terbaru mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia.