Sebelum larangan mudik 6-17 Mei 2021, perjalanan orang akan diatur lebih ketat. Termasuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-4. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen 1x24 jam.
Sejak pandemi COVID-19 terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat kios-kios pedagang di Teras Cihampelas ditinggalkan para pedagang. Lagipula, tidak adanya pembeli.
Walaupun berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid-masjid itu juga memiliki nilai sejarah yang penting sehingga cocok buat dijadikan wish list wisata religi.