Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical menegaskan pendapatnya soal PP 99/2012. Dirinya tak setuju jika narapidana koruptor dibelenggu remisinya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berkirim surat ke Presiden SBY. Isinya meminta agar SBY meninjau kembali soal PP 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi narapidana korupsi.
Menkum Amir Syamsuddin menepis pengakuan narapidana LP Tanjung Gusta, Medan bahwa PP 99/2012 tentang pengetatan remisi dihapus. Amir menegaskan PP itu tetap berlaku.
PKS memandang aspirasi para terpidana korupsi terkait PP 99/2012 yang diterima Priyo Budi Santoso cukup sensitif. Untuk itu, segala pendapat terhadap aturan remisi bagi terpidana korupsi itu harus dibahas melalui mekanisme baku di DPR.
Tindakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi tuntutan napi korupsi menggugat PP 99/2012 ke SBY dinilai terkesan membela koruptor. Priyo pun lekas angkat bicara.
Wamen Denny Indrayana kembali mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan PP 99/2012 terkait pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi napi korupsi menggugat PP 99/2012 ke Presiden SBY. Bagaimana sikap Priyo pribadi terkait pembatasan remisi koruptor yang diatur di PP tersebut?