Pemerintah meminta aturan azas cabotage direvisi sehingga kapal migas berbendera asing bisa beroperasi di Indonesia. Perusahaan lokal tak sanggup membeli kapal migas karena mahal.
Biaya pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas di 2010 mengalami penghematan mencapai US$ 96,5 juta atau sekitar Rp 870 miliar, di atas target yang sebesar US$ 75 juta.
BP Migas mengharapkan pengecualian pemberlakuan azas cabotage pada kapal-kapal pengebor minyak. Jika tidak, Indonesia berpotensi kehilangan minyak mentah 200 ribu barel per hari atau US$ 2,6 miliar.
Pemerintah berencana untuk merevisi aturan soal azas cabotage yang tertuang dalam UU No.17 Tahun 2008. Ini dilakukan karena aturan tersebut dinilai menghambat kegiatan eksplorasi migas sehingga produksi ikut menurun.