MA menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.
Kepala BNN Lampung menyatakan hakim Y yang digerebek saat indehoi dengan 2 wanita positif punya riwayat pemakai narkotika. Ia pernah ditangkap di kasus sabu.