detikNews
RUU KUHP: Kaji Komunisme/Marxisme untuk Ilmu Pengetahuan Tak Dipenjara
RUU KUHP tetap melarang siapa pun menyebarkan ajaran komunisme. Namun ada pengecualian yaitu bukan menjadi pidana apabila dikaji untuk ilmu pengetahuan.
Jumat, 13 Sep 2019 17:13 WIB







































