Ditjen Pajak tidak akan mengeluarkan aturan baru untuk pengenaan pajak terhadap Google. Pengenaan pajak akan sama dengan perusahaan lain, tak ada keistimewaan.
Network sharing sejatinya bukan hal baru, banyak negara sudah menjalankannya. Namun kebanyakan memilih pasif, network sharing aktif tak dipilh karena merugikan.