detikNews
Video Hina Moeldoko di Facebook, Muhammad Basmi Jadi Tersangka
Muhammad Basmi yang menghina Kepala KSP Moeldoko diciduk polisi. Ia dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Senin, 19 Okt 2020 17:37 WIB







































