Pemerintah mulai 28 Maret 2026, membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda di ruang digital.
Kebijakan pemerintah batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun memicu reaksi. Kemenko PMK dorong edukasi orang tua untuk pengasuhan tanpa gadget.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan dampak bencana longsor dan banjir pada jaringan telekomunikasi. Perbaikan infrastruktur segera dilakukan untuk masyarakat.