detikNews
Kacab Maybank yang Tilap Uang Winda Earl Rp 22 M Dijerat Pasal Berlapis
Polri mengatakan Kacab Maybank, A, dijerat dengan pasal berlapis atas kejahatannya menguras tabungan atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl Rp 22 M.
Jumat, 06 Nov 2020 18:07 WIB