detikOto
Kring! Polisi Keluarkan Lagi Larangan Ber-HP Ria Saat Berkendara
Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan larangan menggunakan alat komunikasi handphone (HP) sambil berkendara. Bagi pengendara yang membandel, hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu menanti.
Jumat, 18 Mar 2011 08:30 WIB







































