Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis Eno, Rahmat dan Imam, dituntut hukuman mati. JPU menilai mereka terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
Tajudin dibebaskan karena tidak terbukti mengeksploitasi anak. Keponakan yang membantunya jualan cobek semata-mata untuk menambah penghasilan ekonomi keluarga.