Seorang pria China, Li, membunuh istrinya untuk mengklaim asuransi Rp 26,2 miliar. Ia dijatuhi hukuman mati setelah bukti menunjukkan tindakan keji tersebut.
Polisi amankan muncikari yang menjual anak 16 tahun di Pati. Tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi amankan muncikari dan PSK di Maros, Sulsel, terkait prostitusi online. Pelaku beroperasi sejak 2022, dikenakan UU TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seorang mucikari di Kepulauan Tanimbar ditangkap polisi karena menjual wanita muda seharga Rp 300 ribu. Tersangka juga terlibat dalam perdagangan orang lainnya.
Polri terus mengusut kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Selama 6 bulan, Polri membongkar 47 kasus pornografi anak dan membekuk 58 tersangka.
Polisi membongkar sindikat prostitusi online yang menjajakan gadis berusia 18 tahun terhadap 10 pria hidung belang di Gorontalo. Enam muncikari ditangkap.